Marwan Dasopang : Banyak Serikat Buruh Mengeluh Diberlakukannya PP Pengupahan
Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang mengatakan awal mula di bentuknya Panitia Kerja (Panja) Penguapahan dikarenakan banyak serikat buruh yang mengeluh sejak diberlakukannya Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sejak diberlakukannya PP No. 78 tahun lalu, banyak serikat pekerja mendatangi kami Komisi IX DPR, mereka memberikan argument bahwa PP 78 itu merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha,”jelas Marwan saat Komisi IX DPR melakukan kunjungan spesifik ke PT Mayora Indah Tbk, Tangerang, Kamis (3/3).
Politisi F-PKB ini menambahkan, karena hal tersebut, Komisi IX terus melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan guna mengetahui sesungguhnya di pasal-pasal masa saja pada PP 78 ini yang membuat para buruh keberatan.
Ia mengatakan sebetulnya PP 78 ini baik tetapi memang ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan, “Oleh karena itu, maka perlu dilakukan dialog agar jangan ada lagi gejolak menghitung upah buruh,”tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan menerangkan, Panja Pengupahan ini akan mencari letak permasalahnya agar tidak merugikan para investor atau pengusaha dan juga tidak menyakiti para buruh, “Kemungkinan kami akan merevisi PP 78 ini,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke PT. Mayora Indah Tbk, jelas Marwan, diketahui, ternyata PP 78 ini tidak berlaku bagi karyawan tetap tetapi kepada pegawai kontrak atau outsourcing.
“Kita mengunjungi PT. Mayora yang merupakan perusahaan besar yang kita anggap bisa menjadi semacam refpresentasi. Disini kita menemukan selain inti dari PP 78, kita juga menemukan semacam cara pengupahan yang baik. Artinya dialog itu menjadi penting agar tidak menjadi gejolak ketika penetapan upah,” terangnya.(rnm/nt) foto:jay/parle/hr.